Sabtu, 07 Mei 2011

Penatausahaan Keuangan Daerah

Di dalam pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara disebut bahwa Presiden selaku kepala pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan. Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Negara meliputi kewenangan yang bersifat umum dan kewenangan yang bersifat khusus. Kewenangan yang bersifat umum meliputi penetapan arah, kebijakan umum, strategi, dan prioritas dalam pengelolaan APBN, antara lain penetapan pedoman pelaksanaan dan pertanggungjawaban APBN, penetapan pedoman penyusunan rencana kerja kementrian Negara/lembaga Penerimaan Negara. Kewenangan yang bersifat khusus meliputikeputusan/kebijakan teknis yang berkaitan dengan pengelolaan APBN, keputusan siding cabinet di bidang pengelolaan APBN, keputusan rincian APBN, keputusan dana perimbangan, penghapusan asset dan piutang Negara dan di pasal 6 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dijelaskan pula mengenai penetapan dan pedoman APBD yaitu, penetapan dan pedoman pelaksanaan dan pertanggungjawaban APBD.
Ruang lingkup pengelolaan keuangan daerah mencangkup keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah. Perbedaan siklus pelaksanaan APBD dan penatausahaan antara Kepmendagri nomor 29 tahun 2002 dengan Permendagri nomor 13 tahun 2007


Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah

penetapan para pengelola keuangan daerah merupakan salah satu syarat pelaksanaan anggaran. Dalam pelaksanaannya kepala daerah melimpahakan sebagian wewenang kepada sekretaris daerah untuk bertindak selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah. Sekretaris daerah mempunyai tugas koordinasi di bidang penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan APBD, menyiapakan pedoman pelaksanaan APBD, dan memberikan persetujuan pengesahan DPA-SKPD

Bendahara penerimaan pada SKPD wajib mempertanggungjawabkan secara administratif atas pengelolaan uang yang menjadi tanggung jawabnya dengan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan kepada pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran melalui PPK-SKPD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Bendahara penerimaan pada SKPD wajib mempertanggung jawabkan secara fungsional atas pengelolaan uang yang menjadi tanggung jawabnya dengan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan kepada PPKD selaku BUD paling lambat 10 bulan berikutnya.

Dalam hal obyek pendapatan daerah tersebar atas pertimbangan kondisi geografis wajib pajak dan/atau wajib retribusi tidak mungkin membayar kewjibannya langsung pada badan, lembaga keuangan atau kantor pos yang bertugas melaksanakn sebagaian tugas dan fungsi bendahara penerimaan, dapat ditunjuk bendahara penerimaan pembantu. Bendahara penerimaan pembantu wajib menyelenggarakan penatausahaan terhadap seluruh penerimaan dan penyetoran atas penerimaan yang menjadi tanggung jawabnya. Penatausahaan atas penerimaan pada bendahara penerimaan pembantu menggunakan buku kas umum dan buku kas penerimaan harian pembantu. Bendahara penerimaan pembantu wajib menyampaikan laporan pertanggungjawabannya kepada bendahara penerimaan paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya dan bendahara penerimaan wajib melakukan verifikasi, evaluasi dan analisis atas laporan pertanggungjawaban tersebut.

Bendahara

Kepala daerah atas usul PKD menetapkan bendahara penerimaan untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan pada SKPD dan bendahara pengeluaran untuk melaksanakan tugas kebendaharan dalam rangka melaksanakan anggaran belanja belanja pada SKPD. Bendahara penerimaan adalah pejabat fungsional yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan , dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD. Bendahara pengeluaran adalah pejabat fungsional yang tugasnya adalah ditunjuk untuk menerima, kemudian menyimpan, menyetorkan, menatausahakan , dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD.

Penatausahaan Pengeluaran

Setelah penetapan anggaran kas, PPKD dalam rangka manajemen kas menerbitkan SPD. Surat Penyediaan Dana (SPD) adalah dokumen yang menyatakan tersedianya dana untuk melaksanakan kegiatan sebagai dasar penerbitan SPP. SPD disiapkan oleh kuasa BUD ntuk ditandatangani oleh PPKD. Pengeluaran kas atas beban APBD dilakukan berdasarkan SPD atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SPD. Berdasarkan dSPD atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SPD, bendahara pengeluaran mengajukan SPP kepada pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran melalui PPK-SKPD. Surat Permintaan Pembayaran (SPP) adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan/bendahara pengeluaran untukmengajukan permintaan/bendahara pengeluaran untuk mengajukan permintaan pembayaran SPP

Bendahara penerimaan maupun bendahara pengeluaran secara fungsional bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada PPKD selaku BUD dan secara administratif bertanggung jawab kepada pengguna anggaran

Akuntansi Keuangan Daerah pada SKPKD

Prosedur akuntansi penerimaan kas pada SKPKD meliputi serangkaian proses mulai dari pencatatan,pengikhtisaran, sampai dengan pelaporan keuangan yang berkaitan dengan penerimaan kas dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang dapat dilakukan secara manual atau menggunakan aplikasi komputer.

Bendahara pengeluaran pembantu wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengeluaran kepada bendahara pengeluaran paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya. Bendahara pengeluaran pada SKPD wajib mempertanggungjawabkan secara fungsional atas pengelolaan uang yang menjadi tanggung jawabnya dengan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengeluaran kepada PPKD selaku BUD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Penyampaian pertanggungjawaban bendahara pengeluaran secara fungsional dilaksankan setelah diterbitkan surat pengesahan pertanggungjawaban pengeluaran oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran.

Penyusutan merupakan penyesuain nilai sehubungan dengan penurunan kapasitas dan manfaat dari suatu aset tetap. Setiap aset tetap kecuali tanah dan konstruksi dalam pengerjaan dilakukan penyusutan yang sistematis sesuai dengan masa manfaatnya. Metode penyusutan yang dapat digunakan antara lain: metode garis lurus, metode saldo menurun ganda, dan metode unit produksi. Penetapan umur ekonomis aset tetap dimuat dalam kebijakan akuntansi berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Bukti transaksi yang digunakan dalam prosedurakuntansi aset berupa bukti memorial dilampir dengan: berita acara penerimaan barang, berita acara serah terima barang, dan berita acara penyelesaian pekerjaan.

Penatausahaan Penerimaan

Penerimaan daerah dianggap sah jika penerimaan daerah disetor ke rekening kas umum daerah pada bank pemerintah yang ditunjuk dan dianggap sah setelah kuasa BUD menerima nota kredit. Penerimaan daerah yang disetor ke rekening kas umum daerah dilakukan

Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)

Pejabat Pelaksa Teknis Kegiatan yang selanjutnya disingkat PPTK adalah pejabat pada unit kerja SKPD yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program sesuai dengan bidang tugasnya. Pejabat pengguna anggran/ kuasa pengguna anggaran dalam melaksanakan program dan kegitan menunjuk pejabatpada SKPD selaku PPTK.

Pengguna Anggaran/Barang

Pengguna anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi satuan kerja perangkat daerah(SKPD) yang dipimpinnya. Satuan Kerja Perangkat Daerah adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/ pengguna barang